Apa Itu Jaringan Islam Liberal (JIL)?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Penolakan Ulil Abshar Abdalla untuk memberikan materi diskusi yang dihelat
Yayasan Gerakan Kesederhanaan Global (GMM) dan Islamic Renaissance Front
terkait Jaringan Islam Liberal (JIL).
Namun tahukan
Anda apa itu jaringan islam liberal? Berikut penelusuran ROL terkait Jaringan
Islam Liberal (JIL) itu?.
Sebelumnya,
islam liberal itu muncul pada sekitar abad ke-18 saat kerajaan Turki Utsmani
Dinasti Shafawi dan Dinasti Mughal tengah berada digerbang keruntuhan. Pada
saat itu ulama mengadakan gerakan pemurnian untuk kembali kepada al-Quran dan
sunnah.
Pada saat ini
muncullah cikal bakal paham liberal awal melalui Syah Waliyullah (India,
1703-1762), menurutnya Islam harus mengikuti adat lokal suatu tempat sesuai
dengan kebutuhan penduduknya. Hal ini juga terjadi di kalangan Syiah. Aqa
Muhammad Bihbihani (Iran, 1790) mulai berani mendobrak pintu ijtihad dan
membukanya lebar-lebar.
Sementara,
perkembangan JIL di Indonesia dimotori oleh Nurcholis Madjid Djohan Efendi,
Ahmad Wahib, Goenawan Mohamad. Pada saat itu mereka menyuarakan pluralisme
agama dengan menyatakan 'toleransi agama hanya akan tumbuh di atas dasar paham
kenisbian (relativisme) bentuk-bentuk formal agama ini dan pengakuan bersama
akan kemutlakan suatu nilai yang universal, yang mengarah kepada setiap
manusia, yang kiranya merupakan inti setiap agama.
JIL di
Indonesia percaya bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada
kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan
penafsirnya. Sebabnya, mereka menekankan pada kebebasan pribadi dan pembebasan
dari struktur sosial-politik yang menindas.
Perkembangan
JIL di Indonesia bukan tanpa halangan. Karena pemikiran yang bersifat liberal,
dibentuklah sebuah komunitas Indonesia yang bernama Indonesia Tanpa JIL atau
disingkat ITJ. Misi utama komunitas ini adalah untuk melawan arus ideologi
liberalisme dan sekularisme yang disebarkan oleh tokoh-tokoh JIL seperti Ulil
Abshar Abdalla, Luthfi Assyaukanie dan lain-lain.
Seperti
diketahui, gerakan JIL kerap dilarang negara-negara islam. Pasalnya, mereka
berpendapat jika ajaran agama tidak lagi harus terpaku dengan teks-teks Agama
(Al Quran dan Hadis), tetapi lebih terikat dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam teks-teks dengan menggunakan rasio dan selera. Karenanya pemikiran JIL
dianggap tidak sejalan dengan akidah.
Sumber Tulisan: wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar